REKLAMASI PANTAI
Reklamasi merupakan sebuah proses atau langkah untuk pembuatan
daratan baru di atas perairan dengan cara mengeringkan atau memindahkan tanah
ataupun pasir untuk membentuk sebuah daratan. Reklamasi adalah kegiatan yang
dilakukan sepanjang tahapan usaha untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki
kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai
peruntukannya. Reklamasi ini berasal dari kosa kata dalam bahasa Inggris, yaitu
to reclaim yang berarti memperbaiki sesuatu yang rusak. Reklamasi juga
dapat diartikan sebagai proses menciptakan lahan baru dari laut, dasar sungai,
ataupun dasar danau. Pada dasarnya reklamasi ini kegiatan merubah perairan
pantai menjadi sebuah daratan. (Imanuel dan Makarim, 2019). Menurut Iqbal et
al., (2020), Pengertian reklamasi disebutkan dalam Pasal 1 angka 23
Undang-Undang Pesisir, yakni kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka
meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan
sosial ekonomi dengan cara pengurusan, pengeringan lahan atau drainase.
Berdasarkan definisi yang telah
disebutkan sebelumnya, reklamasi memiliki tujuan dimana menjadikan kawasan
berair atau yang tidak berguna menjadi lebih baik dan bermanfaat dari
sebelumnya. Kawasan tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk menunjang
perekonomian atau lainnya. Seperti kawasan pemukiman, perindustrian, bisnis dan
pertokoan, pertanian ataupun obyek wisata. Reklamasi dilakukan oleh suatu
negara biasanya dikarenakan adanya pertumbuhan penduduk dan kebutuhan lahan
yang meningkat pesat namun terdapat kendala lahan daratan yang terbatas
sehingga dilakukanlah reklamasi untuk pembuatan lahan daratan baru. Seperti
halnya proyek reklamasi Changi East, Singapura. Proyek ini dilakukan di lepas pantai untuk memperluas Bandara
Internasional Changi dan perkembangan infrastruktur lain di Singapura. Menurut Ningsi
et al., (2019), reklamasi dilakukan oleh negara atau kota besar dengan
laju pertumbuhan dan kebutuhan lahannya meningkat pesat, tetapi mengalami
kendala keterbatasan lahan. Kondisi ini tidak lagi memungkinkan untuk melakukan
pemekaran ke daratan, sehingga diperlukan daratan baru.
Reklamasi ini juga memiliki dampak
atas kegiatannya. Banyak pro dan kontra yang timbul karena adanya reklamasi.
sejumlah aksi penolakan maupun dukungan akan pembangunan reklamasi terus
terdengar di sejumlah wilayah, tidak terkecuali di Indonesia. Pro dan kontra
ini terjadi karena adanya dampak positif dan negatif yang ditimbulkan. Dampak
negatifnya yaitu dapat menimbulkan peninggian muka air laut yang mengakibatkan
air laut naik kedaratan sehingga banyak tanaman yang mati, musnahnya tempat
hidup hewan dan tumbuhan pantai yang mengakibatkan keseimbangan alam terganggu.
Pencemaran laut yang terjadi karena adanya reklamasi ini menyebabkan ikan mati
yang mengakibatkan nelayan kehilangan lapangan pekerjaannya. Namun reklamasi
juga mempunya dampak positif yaitu adanya tambahan wilayah yang dapat
dimanfaatkan dari reklamasi, daerah tersebut juga akan aman terhadap erosi dan
juga tata lingkungan yang bagus dengan perletakan taman sesuai perencanaan
sehingga bisa dimaanfaatkan sebagai taman rekreasi. Pelaksanaan reklamasi harus pertahankan nilai manfaat pulau
kecil, aspek reklamasi tidak hanya memberikan aspek ekonomi tapi sosial, hak
hidup publik, akses tidak hanya untuk manusia tapi untuk ekosistem. Seharusnya
pembangunan tersebut diimbangi dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan
yang berwawasan lingkungan sehingga selain melakukan pembangunan juga menjaga
atau mengurangi pencemaran dan kerusakan lingkungan sekitar kawasan pesisir
pantai (Ningsih, 2020).
Dapus:
Iqbal,
M., A. Saleng dan S. S. Nur. 2020. Analisis Aspek Hukum Pemberian Hak Guna
Bangunan Kepada PT. Yasmin Bumi Asri pada Proyek Reklamasi Kawasan Centre Point
of Indonesia. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 4(2): 70-94.
Immanuel.
J dan C. A. Makarim. 2019. Analisis Service Life Terhadap Berbagai Jenis
Material Reklamasi Diatas Tanah Lunak. Jurnal Mitra Teknik Sipil, 2(1): 95-103.
Ningsi,
W. O. S., L. Sensu dan M. S. Sinapoy. 2019. Analisis Hukum Pembangunan
Reklamasi Teluk Kendari dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir. Halu Oleo Legal
Research, 1(3): 367-381.
Ningsih,
M. W. 2020. Reklamasi Pantai dan Pengaruhnya Terhadap Lingkungan Sosial di Desa
Ngemboh Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum,
26(6): 738-745.
No comments:
Post a Comment