Sunday, April 19, 2020





REKLAMASI PANTAI

Reklamasi merupakan sebuah proses atau langkah untuk pembuatan daratan baru di atas perairan dengan cara mengeringkan atau memindahkan tanah ataupun pasir untuk membentuk sebuah daratan. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Reklamasi ini berasal dari kosa kata dalam bahasa Inggris, yaitu to reclaim yang berarti memperbaiki sesuatu yang rusak. Reklamasi juga dapat diartikan sebagai proses menciptakan lahan baru dari laut, dasar sungai, ataupun dasar danau. Pada dasarnya reklamasi ini kegiatan merubah perairan pantai menjadi sebuah daratan. (Imanuel dan Makarim, 2019). Menurut Iqbal et al., (2020), Pengertian reklamasi disebutkan dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Pesisir, yakni kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurusan, pengeringan lahan atau drainase.
            Berdasarkan definisi yang telah disebutkan sebelumnya, reklamasi memiliki tujuan dimana menjadikan kawasan berair atau yang tidak berguna menjadi lebih baik dan bermanfaat dari sebelumnya. Kawasan tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk menunjang perekonomian atau lainnya. Seperti kawasan pemukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pertanian ataupun obyek wisata. Reklamasi dilakukan oleh suatu negara biasanya dikarenakan adanya pertumbuhan penduduk dan kebutuhan lahan yang meningkat pesat namun terdapat kendala lahan daratan yang terbatas sehingga dilakukanlah reklamasi untuk pembuatan lahan daratan baru. Seperti halnya proyek reklamasi Changi East, Singapura. Proyek ini dilakukan di lepas pantai untuk memperluas Bandara Internasional Changi dan perkembangan infrastruktur lain di Singapura. Menurut Ningsi et al., (2019), reklamasi dilakukan oleh negara atau kota besar dengan laju pertumbuhan dan kebutuhan lahannya meningkat pesat, tetapi mengalami kendala keterbatasan lahan. Kondisi ini tidak lagi memungkinkan untuk melakukan pemekaran ke daratan, sehingga diperlukan daratan baru.
            Reklamasi ini juga memiliki dampak atas kegiatannya. Banyak pro dan kontra yang timbul karena adanya reklamasi. sejumlah aksi penolakan maupun dukungan akan pembangunan reklamasi terus terdengar di sejumlah wilayah, tidak terkecuali di Indonesia. Pro dan kontra ini terjadi karena adanya dampak positif dan negatif yang ditimbulkan. Dampak negatifnya yaitu dapat menimbulkan peninggian muka air laut yang mengakibatkan air laut naik kedaratan sehingga banyak tanaman yang mati, musnahnya tempat hidup hewan dan tumbuhan pantai yang mengakibatkan keseimbangan alam terganggu. Pencemaran laut yang terjadi karena adanya reklamasi ini menyebabkan ikan mati yang mengakibatkan nelayan kehilangan lapangan pekerjaannya. Namun reklamasi juga mempunya dampak positif yaitu adanya tambahan wilayah yang dapat dimanfaatkan dari reklamasi, daerah tersebut juga akan aman terhadap erosi dan juga tata lingkungan yang bagus dengan perletakan taman sesuai perencanaan sehingga bisa dimaanfaatkan sebagai taman rekreasi. Pelaksanaan reklamasi harus pertahankan nilai manfaat pulau kecil, aspek reklamasi tidak hanya memberikan aspek ekonomi tapi sosial, hak hidup publik, akses tidak hanya untuk manusia tapi untuk ekosistem. Seharusnya pembangunan tersebut diimbangi dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan sehingga selain melakukan pembangunan juga menjaga atau mengurangi pencemaran dan kerusakan lingkungan sekitar kawasan pesisir pantai (Ningsih, 2020).

Dapus:
Iqbal, M., A. Saleng dan S. S. Nur. 2020. Analisis Aspek Hukum Pemberian Hak Guna Bangunan Kepada PT. Yasmin Bumi Asri pada Proyek Reklamasi Kawasan Centre Point of Indonesia. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 4(2): 70-94.
Immanuel. J dan C. A. Makarim. 2019. Analisis Service Life Terhadap Berbagai Jenis Material Reklamasi Diatas Tanah Lunak. Jurnal Mitra Teknik Sipil, 2(1): 95-103.
Ningsi, W. O. S., L. Sensu dan M. S. Sinapoy. 2019. Analisis Hukum Pembangunan Reklamasi Teluk Kendari dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir. Halu Oleo Legal Research, 1(3): 367-381.
Ningsih, M. W. 2020. Reklamasi Pantai dan Pengaruhnya Terhadap Lingkungan Sosial di Desa Ngemboh Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(6): 738-745.

No comments:

Post a Comment

MONITORING LINGKUNGAN PANTAI TIRANG SEMARANG 2022

  Pantai Tirang   merupakan salah satu pantai di Semarang, tepatnya di Desa Tambakrejo, Tugurejo, Tugu, Kota Semarang.  Pantai Tirang sendir...