Wednesday, April 22, 2020



SAVE ENERGY, SAVE OUR EARTH
Manusia dan lingkungan merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Manusia membutuhkan lingkungan dengan segala kekayaan yang terkandung didalamnya untuk dapat bertahan  hidup dan memenuhi segala kebutuhannya. Manusia melibatkan sebagian besar aktivitas hidupnya dengan lingkungan, segala aktifitas ini dilakukan manusia dengan tidak bertanggung jawab akan menggangu keseimbangan dan kelestarian alam. Terganggunya keseimbangan dan kelestarian alam akan berdampak pada kehidupan manusia di masa sekarang dan dimasa yang akan datang. Menurut Niman (2019), kualitas lingkungan alam saat ini semakin memburuk. Fungsi lingkungan alam yang terus terdegradasi sebagai akibat dari kerusakan yang berkepanjangan dan berlansung terus menerus berdampak buruk terhadap keberlansungan makhluk hidup termasuk manusia. Salah satu kegiatan manusia yang dapat menurunkan kualitas alam penggunaan energi yang berlebihan.
Energi adalah kemampuan dari suatu benda untuk melakukan kerja pada benda yang lain. Salah satu contoh energi yang banyak dimanfaatkan dalam kebutuhan hidup manusia saat ini, adalah energi listrik. Energi listrik yang dihasilkan oleh PLN berasal dari berbagai sumber energi. Sumber utama yang selama ini digunakan oleh PLN adalah minyak bumi dan batu bara. Selain itu juga ada sumber energi lain seperti energi air, energi uap, energi gas alam dan energi panas bumi. Namun seringkali manusia menggunakan energi ini dengan tidak bijak sehingga akan menimbulkan dampak bagi manusia dan lingkungan. Diantaranya yaitu:
1.        Dampak terhadap Sumber Daya Alam (SDA)
Dengan meningkatnya kebutuhan energi listrik maka akan dibutuhkan pembangunan pembangkit yang lebih banyak sehingga akan berakibat pada eploitasi SDA yang semakin meningkat. Hal ini akan berdampak pada menurunnya cadangan SDA yang ada. Sumber daya energi khususnya yang tidak terbarukan seperti minyak, gas, batubara (energi fosil) semakin lama akan terus berkurang sesuai dengan pemakaian yang terus meningkat. Hal ini akan menimbulkan krisis energi dikemudian hari khususnya untuk generasi yang akan datang. Data cadangan energi terbukti di Indonesia menunjukkan bahwa energi minyak tinggal 10 th, Gas 30 th, dan Batu-bara 146 tahun, dengan asumsi cadangan terbukti tetap dan tidak ada peningkatan produksi. Ini berarti bahwa setelah kurun waktu tersebut maka mau tidak mau Indonesia harus mengimpor sumber energi dari luar (Harjanto, 2008).

2.        Dampak terhadap lingkungan
Limbah gas CO2 yang dihasilkan dari suatu pembangkit listrik fosil adalah Gas Co2 yang merupakan salah satu golongan gas rumah kaca. Efek gas rumah kaca ini akan menyebabkan radiasi sinar infra merah dari bumi akan kembali ke permukaan bumi karena tertahan oleh gas rumah kaca. Hal ini lah yang menyebabkan terjadinya pemanasan global pada bumi. Pemanasan global pada bumi ini akan menimbulkan dampak turunan yang lebih panjang yakni mencairnya gunung-gunung es di kutub, meningkatnya suhu permukaan bumi, meningkatnya suhu air laut, menungkatnya tinggi permukaan laut, kerusakan pantai karena meningkatnya abrasi laut, dan hilangnya pulau-pulau kecil karena abrasi air laut.
Gas Sulfur Oksida (SO2) dan Nitrogen Oksida (NOx) adalah termasuk limbah gas yang dihasilkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Fosil. Dua jenis limbah ini merupakan sumber deposisi asam. Pencemar yang bersifat asam ini akan turun dari atmosfer kepermukaan bumi dengan cara basah dan kering yang disebut dengan deposisi basah dan deposisi kering. Deposisi basah terjadi jika zat yang bersifat asam larut melalui air hujan, salju, dan kabut sebelum turun kepermukaan bumi. Deposisi kering terjadi jika zat yang bersifat asam berupa butiran-butiran halus yang diterbangkan oleh angin kemudian turun ke bumi. Dampak dari deposisi asam ini sangat luas yakni terhadap makhluk hidup dan vegetasi (Harjanto, 2008).

Dampak terhadap makhluk hidup yaitu:
• Punahnya beberapa jenis ikan
• Mengganggu siklus makanan
• Mengganggu pemanfaatan air untuk air minum, perikanan, pertanian
• Menimbulkan masalah pada kesehatan
• pernafasan dan iritasi kulit
Dampak terhadap vegetasi yaitu:
• Perubahan keseimbangan nutrisi dalam tanah
• Mengganggu pertumbuhan tanaman
• Merusak tanaman
• Menyuburkan pertumbuhan jamur madu yang dapat mengganggu pertumbuhan tanaman (menjadi layu) Stuktur Bangunan
• Melarutkan Kalsium Karbonat pada beton, lantai marmer
• Melarutkan tembaga dan baja
• Mempercepat korosi pada pipa saluran air
• Mengikis bangunan candi dan patung
Oleh karena itu kita harus lebih bijak dalam penggunaan energi listrik, dan melakukan kegiatan menghemat listrik. Menurut Permatasari (2018), menghemat listrik adalah suatu kegiatan yang dapat membuat konsumsi energi listrik berkurang. Hemat energi listrik bukan sekedar menghemat biaya pengeluaran, tetapi lebih jauh lagi dapat mencegah krisis pasokan listrik dan membantu menyelamatkan bumi dari kerusakan akibat pemanasan global lantaran pemakaian energi listrik yang berlebihan. Sebagai upaya nyata penghematan energi salah satunya adalah dengan peningkatan efisiensi penggunaan energi listrik. Proses atau tindakan yang dibutuhkan saat ini bukan hanya mematikan alat yang tidak sedang terpakai. PLN membutuhkan sebuah program atau yang biasa disebut sebagai budaya hemat listrik. Artinya masyarakat harus mulai jeli pada peralatan listrik yang dipakai sehari-hari. Misalnya dengan menggunakan peralatan hemat energi (watt kecil).


Pustaka:
Harjanto, N. T., 2008. Dampak Lingkungan Pusat Listrik Tenaga Fosil dan Prospek PLTN sebagai Sumber Energi Listrik Nasional. Jurnal Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir, 1 (1) : 39 – 50.
Niman, E. M., 2019. Kearifan Lokal dan Upaya Pengendalian Lingkungan Alam. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan Missio, 11 (1) : 91 – 106.
Permatasari, R. F., R. Wati, P. Hanifah, dan Misriyanti. 2018. Kampanye Hemat Listrik Terhadap Efisiensi Energi pada Ibu Rumah Tangga yang Bekerja. Jurnal Psikologi, 7 (2) : 71 -81.




Sunday, April 19, 2020





REKLAMASI PANTAI

Reklamasi merupakan sebuah proses atau langkah untuk pembuatan daratan baru di atas perairan dengan cara mengeringkan atau memindahkan tanah ataupun pasir untuk membentuk sebuah daratan. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Reklamasi ini berasal dari kosa kata dalam bahasa Inggris, yaitu to reclaim yang berarti memperbaiki sesuatu yang rusak. Reklamasi juga dapat diartikan sebagai proses menciptakan lahan baru dari laut, dasar sungai, ataupun dasar danau. Pada dasarnya reklamasi ini kegiatan merubah perairan pantai menjadi sebuah daratan. (Imanuel dan Makarim, 2019). Menurut Iqbal et al., (2020), Pengertian reklamasi disebutkan dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Pesisir, yakni kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurusan, pengeringan lahan atau drainase.
            Berdasarkan definisi yang telah disebutkan sebelumnya, reklamasi memiliki tujuan dimana menjadikan kawasan berair atau yang tidak berguna menjadi lebih baik dan bermanfaat dari sebelumnya. Kawasan tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk menunjang perekonomian atau lainnya. Seperti kawasan pemukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pertanian ataupun obyek wisata. Reklamasi dilakukan oleh suatu negara biasanya dikarenakan adanya pertumbuhan penduduk dan kebutuhan lahan yang meningkat pesat namun terdapat kendala lahan daratan yang terbatas sehingga dilakukanlah reklamasi untuk pembuatan lahan daratan baru. Seperti halnya proyek reklamasi Changi East, Singapura. Proyek ini dilakukan di lepas pantai untuk memperluas Bandara Internasional Changi dan perkembangan infrastruktur lain di Singapura. Menurut Ningsi et al., (2019), reklamasi dilakukan oleh negara atau kota besar dengan laju pertumbuhan dan kebutuhan lahannya meningkat pesat, tetapi mengalami kendala keterbatasan lahan. Kondisi ini tidak lagi memungkinkan untuk melakukan pemekaran ke daratan, sehingga diperlukan daratan baru.
            Reklamasi ini juga memiliki dampak atas kegiatannya. Banyak pro dan kontra yang timbul karena adanya reklamasi. sejumlah aksi penolakan maupun dukungan akan pembangunan reklamasi terus terdengar di sejumlah wilayah, tidak terkecuali di Indonesia. Pro dan kontra ini terjadi karena adanya dampak positif dan negatif yang ditimbulkan. Dampak negatifnya yaitu dapat menimbulkan peninggian muka air laut yang mengakibatkan air laut naik kedaratan sehingga banyak tanaman yang mati, musnahnya tempat hidup hewan dan tumbuhan pantai yang mengakibatkan keseimbangan alam terganggu. Pencemaran laut yang terjadi karena adanya reklamasi ini menyebabkan ikan mati yang mengakibatkan nelayan kehilangan lapangan pekerjaannya. Namun reklamasi juga mempunya dampak positif yaitu adanya tambahan wilayah yang dapat dimanfaatkan dari reklamasi, daerah tersebut juga akan aman terhadap erosi dan juga tata lingkungan yang bagus dengan perletakan taman sesuai perencanaan sehingga bisa dimaanfaatkan sebagai taman rekreasi. Pelaksanaan reklamasi harus pertahankan nilai manfaat pulau kecil, aspek reklamasi tidak hanya memberikan aspek ekonomi tapi sosial, hak hidup publik, akses tidak hanya untuk manusia tapi untuk ekosistem. Seharusnya pembangunan tersebut diimbangi dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan sehingga selain melakukan pembangunan juga menjaga atau mengurangi pencemaran dan kerusakan lingkungan sekitar kawasan pesisir pantai (Ningsih, 2020).

Dapus:
Iqbal, M., A. Saleng dan S. S. Nur. 2020. Analisis Aspek Hukum Pemberian Hak Guna Bangunan Kepada PT. Yasmin Bumi Asri pada Proyek Reklamasi Kawasan Centre Point of Indonesia. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 4(2): 70-94.
Immanuel. J dan C. A. Makarim. 2019. Analisis Service Life Terhadap Berbagai Jenis Material Reklamasi Diatas Tanah Lunak. Jurnal Mitra Teknik Sipil, 2(1): 95-103.
Ningsi, W. O. S., L. Sensu dan M. S. Sinapoy. 2019. Analisis Hukum Pembangunan Reklamasi Teluk Kendari dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir. Halu Oleo Legal Research, 1(3): 367-381.
Ningsih, M. W. 2020. Reklamasi Pantai dan Pengaruhnya Terhadap Lingkungan Sosial di Desa Ngemboh Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(6): 738-745.

  MENEBAR MANFAAT MELALUI  PENGABDIAN MASYARAKAT P engabdian masyarakat merupakan salah satu pilar dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang pel...