Lamun (seagrass) adalah tumbuhan tingkat tinggi (Anthophyta) yang hidup dan tumbuh terbenam di lingkungan laut, berpembuluh, berimpang (rhizome), berakar, dan berkembang biak secara generatif (biji) dan vegetatif. Padang lamun (seagrass bed) adalah hamparan tumbuhan lamun yang menutupi suatu area pesisir/laut dangkal yang dpat terbentuk oleh satu jenis lamun (monospesific) atau lebih (mixed vegetation) dengan kerapatan tanaman yang padat (dense) sedang (medium) atau jarang (sparse).
Fungsi dan manfaat padang lamun di ekosistem
perairan dangkal adalah sebagai produsen primer, habitat biota, stabilisator
daerah perairan, penangkap sedimen dan pendaur hara serta padang lamun sebagai
penyerap karbon. Padang lamun juga berperan seperti hutan di daratan dalam
mengurangi karbondioksida (CO2). Seperti tanaman darat lainnya,
lamun memanfaatkan karbondioksida (CO2) untuk proses fotosintesa dan
penyimpanannya dalam bentuk biomassa. Hasil penelitian Pusat Penelitian
Oseanografi LIPI diketahui bahwa padang lamun dapat menyerap rata-rata 6,93 ton
C/ha/tahun atau setara dnegan 24,13 ton CO2/ha/tahun.
Indonesia memiliki potensi luasan lamun sebesar 832
ribu ha – 1,8 juta ha pada kurun waktu 1994-2018 jika laju pertumbuhan dan laju
penurunan luasan mangrove adalah konstan. Sedangkan secara umum presentase
tutupan lamun di Indonesia dihitung dari 110 stasiun pengamatan adalah 42.23%.
Apabila nilai tersebut digolongkan mengikuti Kepmen LH 200 tahun 2004, maka
padang lamun di Indonesia termasuk dalam kondisi “kurang sehat”.
Restorasi padang lamun adalah upaya mengembalikan
atau memulihkan padang lamun yang rusak pada keadaan semula. Ada 3 cara untuk
melakukan restorasi lamun, yaitu : 1) Pembibitan/pembenihan; 2) Sprig dengan
jangkar atau tanpa jangkar dan 3) Plug. Metode pengambilan benih atau
pembibitan dilakukan dengan cara menyemaikan biji lamun. Metode Sprig
dilakukan dengan cara mengambil tumbuhan
lamun dan mengikatkannya pada patok, sedangkan metode Plug adalah mengambil
lamun beserta substratnya untuk ditanam di lokasi yang akan direstorasi.
Sjafrie, N. D.
M., U. E. Hernawan, B. Prayudha, I. H. Supriyadi, M. Y. Iswari, Rahmat, K.
Anggraeni, S. Rahmawati dan Suyarso. 2018. Status Padang Lamun Indonesia 2018.
Ed.2, LIPI, Jakarta, 40 hlm.