WASTEWATER : THE UNTAPPED RESOURCE (AIR LIMBAH : SUMBERDAYA YANG BELUM DIMANFAATKAN)
Menurut Metcalf dan Eddy (2009) dalam Rahmat dan Mallongi (2018), air limbah atau buangan merupakan kombinasi dari cairan dan sampah-sampah cair yang berasal dari daerah pemukiman, perkotaan, perdagangan, dan industri, bersama-sama dengan air tanah, air permukaan, dan air hujan yang mungkin ada. Limbah cair merupakan limbah dalam wujud cair yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan. Menurut Sudiran (2005), bentuk limbah dapat digolongkan sebagai limbah cair dan limbah padat. Limbah cair domestik adalah air yang telah dipergunakan dan berasal dari rumah tangga atau pemukiman yang meliputi pembuangan air bekas mandi, cuci, dan air hujan. Pada umumnya air bekas mandi, cuci dibuang secara langsung ke selokan, sungai, atau badan perairan lainnya. Sedangkan air hujan mengalir ke selokan sehingga menghanyutkan sampah domestik yang dibuang ke selokan atau terbawa oleh air hujan masuk ke badan sungai.
Air limbah yang tidak mengalami proses pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan, tentunya akan berdampak terhadap kualitas lingkungan. Air limbah yang dibuang ke badan perairan sebelum mengalami proses pengolahan akan menurunkan kualitas air badan perairan tersebut serta berdampak terhadap kehidupan biota yang ada dan berpengaruh terhadap kualitas lingkungan disekitarnya. Menurut Indarsih (2011), indikator air telah tercemar adalah adanya perubahan atau tanda yang dapat diamati, antara lain : suhu, ph, warna, bau, dan rasa, timbulnya endapan, koloidal dan bahan pelarut, adanya mikroorganisme, dan meningkatnya radioaktivitas air lingkungan. Air limbah yang dibuang langsung ke tanah akan menyebabkan penurunan kualitas tanah serta dapat mencemari air tanah. Kandungan logam berat pada air limbah dapat menyebabkan penurunan kualitas air tanah. Kualitas air tanah yang menurun dapat menyebabkan kurang layaknya konsumsi air tanah untuk dijadikan air minum.
Pentingnya pengolahan air limbah sebelum dibuang ke lingkungan maupun badan perairan adalah untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan penurunan kualitas lingkungan. Salah satu cara untuk mengolah air limbah adalah dengan adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Instalasi Pengolahan Air Limbah dapat digunakan untuk mengolah air limbah perkotaan, air limbah industri, sampai dengan mengolah air limbah pertanian. Dengan pengolahan air limbah melalui sistem IPAL dan telah disesuaikan dengan baku mutu air limbah, maka air limbah dapat dibuang ke lingkungan atau badan perairan. Air limbah yang telah melalui proses pengolahan, dapat dimanfaatkan kembali, misalnya untuk irigasi, pengairan, dan yang lainnya.
DAFTAR PUSTAKA :
Indarsih, Widayati. 2011. Kajian Kualitas Air Sungai Bedog Akibat Pembuangan Limbah Cair
Sentra Industri Batik Desa Wijirejo. Majalah Geografi Indonesia. 25 (1) : 40 – 54.
Rahmat, B dan A. Mallongi. 2018. Studi Karakteristik dan Kualitas BOD dan COD Limbah Cair Rumah Sakit Umum Daerah Lanto DG. Pasewang Kabupaten Jeneponto. Jurnal Nasional Ilmu Kesehatan. 1 : 1 – 19.
Sudiran, F. L. 2005. Instrument Sosial Masyarakat Karangmumus Kota Samarinda dalam
Penanganan Sampah Domestik. Makara, Sosial Humaniora. 9 (1) : 16 – 26.